Kapal Pengangkut PMI Ilegal Tenggelam, Polda Sumut Masih Memburu 3 Tersangka
R berperan sebagai agen yang merekrut para pekerja.
Tersangka I berperan sebagai pengawas para pekerja.
Kemudian, S merupakan pemilik tempat penampungan para perkara.
Tersangka DS bertugas sebagai penjemput para pekerja ilegal dari Bandara Kualanamu.
Para tersangka dijerat Pasal 2, 10, 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Juncto Pasal 81, 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tatan menjelaskan awalnya ada sekitar 130 pekerja ilegal yang berangkat dari Tangkahan Pantai Datuk, Kecamatan Kuala Indah, Kabupaten Batu Bara, Sumut, Rabu (22/12). Para pekerja itu akan diberangkatkan ke Sekinchan, Selangor, Malaysia.
Para pekerja awalnya berangkat dengan satu kapal berukuran 16,8 meter bersama enam anak buah kapal (ABK).
Belum jauh berlayar, kapal yang ditumpangi para para pekerja rusak, sehingga harus kembali ke Kabupaten Batu Bara.