Pemilik Kapal Pengangkut PMI Ilegal di Sumut Tak Disangka
jpnn.com, ASAHAN - Perempuan berinisial Y alias Nani (42), warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara diamankan petugas Polres Asahan.
Y merupakan pemilik kapal yang membawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berangkat menuju Selangor, Malaysia, namun, digagalkan oleh petugas.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan Y diamankan pada Jumat (21/1) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya.
Penangkapan terhadap Y merupakan pengembangan dari pelaku JD yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.
"Jadi, pelaku Y diamankan berdasarkan pengembangan dari pelaku JD alias Tuah selaku tekong atau nahkoda kapal yang sebelummya telah ditahan," kata Putu, Sabtu (22/1).
Kepada petugas, pelaku JD mengatakan disuruh untuk mengemudikan kapal milik Y.
JD mengaku diberi upah sebesar Rp 5 juta untuk membawa para PMI ilegal itu.
"Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, tim lalu bergerak untuk mengamankan pelaku," ujarnya.