Kapan Brigjen Nurajizah Dilantik jadi Wagub?
Meski begitu, dia menyebut bahwa pelantikan Wagub Sumut merupakan kewenangan Presiden RI, Jokowi.
"Usulan pelantikan sudah kita kirimkan beberapa waktu lalu. Apakah sudah keluar Kepresnya, saya belum dapat informasi. Semua tergantung Pak Presiden," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PKNU Sumut Dirzy Zaidan mengatakan dimenangkannya gugatan PKNU terhadap proses pemilihan Wagub Sumut di PTUN Jakarta tertuang dalam surat pemberitahuan amar putusan nomor : W2TUN.13556/HK.06/XII/2016 tertanggal 22 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Panitera Pengganti, Pardomuan Silalahi.
"PTUN Jakarta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Membatalkan surat Kemendagri no 122.12/5718/OTDA serta diminta menarik surat tersebut. Serta membebankan biaya perkara kepada tergugat (Kemendagri) sebesar Rp346.000," jelas Dirzy.
Salinan amar putusan tersebut, jelas dia, dalam waktu dekat akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi, Gubernur Sumut serta DPRD Sumut.
"Kalaupun Kepresnya sudah diterbitkan, kita minta Presiden membatalkannya. Jangan sampai presiden mengabaikan hukum, karena ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini," bilangnya. (dik)