Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapan Permendagri Peralihan SMK/SMA ke Provinsi Turun?

Senin, 30 Januari 2017 – 12:34 WIB
Kapan Permendagri Peralihan SMK/SMA ke Provinsi Turun? - JPNN.COM
Siswa siswi SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Sejak diberlakukannya keputusan pemerintah pusat tetang peralihan wewenang SMK/SMA ke provinsi, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jambi belum dapat membentuk UPTD penanganan SMK/SMA.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, pemerintah dalam hal ini masih menunggu Permendagri dari Departemen Dalam Negeri.

Dalam hal ini Gubernur Jambi telah mengintruksikan, Kepala Biro Organisasi berkonsultasi ke Departemen Pemerintahan Dalam Negeri.

"Gubernur Jambi mengintruksikan Kepala Biro Organisasi untuk berkonsultasi untuk mempertanyakan terkait UPTD," katanya seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.

Untuk saat ini, seluruh UPTD yang ada, ststusnya quo sembari menunggu Pemendagri. Dalam hal ini pemerintah tidak merugikan mereka yang ada dalam UPTD, karena mereka tetap menerima honor seperti biasanya.

"Saat ini belum ada, nanti kalau sudah turun akan kita bentuk UPTD SMK/ SMA. Kita sesuai dengan regulasi yang ada, kalau tidak nanti menyalahi aturan," tambahnya.

Sementara itu menurut Pengamat Pendidikan Mukhtar Latif Pembentukan UPTD terkait aturan dan anggaran, ditengah Negara sekarang yang sudah kesulitan anggaran maka kebijakan ini agak tertunda, dan boleh jadi tadak dibentuk lagi demi efesiensi.

Dalam kondisi seperti ini kata Mukhtar, Pemerintah dapat memberdayakan pengawas atau supervisor yang jumlahnya juga cukup banyak. Bahkan mereka sangat variatif, ada pengawas mata pelajaran, manajemen dan administrasi, SDM, keuangan.

 Sejak diberlakukannya keputusan pemerintah pusat tetang peralihan wewenang SMK/SMA ke provinsi, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jambi belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News