Kapan Permendagri Peralihan SMK/SMA ke Provinsi Turun?
Senin, 30 Januari 2017 – 12:34 WIB
"Mereka memiliki kompetensi, mantan guru dan kepsek. Mereka sudah memiliki tunjangan profesi yang cukup memadai," katanya. (nur)
"Mereka memiliki kompetensi, mantan guru dan kepsek. Mereka sudah memiliki tunjangan profesi yang cukup memadai," katanya. (nur)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News