Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapan Pilkada di Lima Daerah yang Tertunda Digelar?

Sabtu, 12 Desember 2015 – 02:04 WIB
Kapan Pilkada di Lima Daerah yang Tertunda Digelar? - JPNN.COM
Warga melihat DPT di depan TPS. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Senin (14/12), terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan pasangan calon Gubernur Kalimantan Tengah Ujang Iskandar-Jawawi.

Pada waktu bersamaan, memori kasasi juga akan diajukan atas putusan PTTUN Makassar yang mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati Fakfak, Papua, Donatus Nimbitkendik-Abdul Rahman.

"Senin besok kami akan menyampaikan memori kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan PTTUN atas pelaksanaan pilkada di Kalteng dan Fak-Fak. Terhadap tiga lainnya kan proses masih berlangsung di PTTUN," ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro, Jumat (11/12).

Sebagaimana diketahui, KPU sebelumnya menunda pelaksanaan pilkada di lima daerah. Masing-masing Kalteng dan Fakfak, ditunda setelah adanya putusan dari PTTUN Makassar. Sementara tiga daerah lain, Simalungun, Siantar dan Kota Manado, ditunda setelah ada putusan sela. Baik dari PTTUN Makassar maupun Medan.

"Karena yang baru keluar untuk tiga daerah itu baru putusan sela, kami berharap pengadilan cepat membuat putusan. Sehingga kami bisa mengambil langkah yang dibutuhkan," ujarnya. 

Menurut Juri, tindakan selanjutnya sangat tergantung bunyi dari putusan. Apakah KPUD dapat segera melaksanakan pilkada susulan, atau dapat saja mengajukan kasasi. Karena itu ia berharap pengadilan dapat segera mengeluarkan putusan.

"Jadi pilihannya, dapat segera merancang pelaksanaan pilkada susulan, atau (kalau,red) putusan misalnya sama dengan Kalteng dan Fak-Fak yang membuat kami harus mengambil langkah kasasi, sesuatu yang sebetulnya selama ini tidak dilakukan oleh KPU," ujar Juri.

Juri mengatakan, paling tidak dibutuhkan 14 hari untuk persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara. Artinya, kalau sampai putusan pengadilan belum juga terbit dalam beberapa hari ini, maka akan sulit bagi KPU menyelenggarakan pilkada di lima daerah di Bulan Desember. 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Senin (14/12), terkait putusan Pengadilan Tinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close