Kapan Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019?
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi harus membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 paling lambat 28 Juni mendatang. Diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli berakhir Jumat (21/6) malam.
Sepanjang pekan depan, hakim melanjutkan pemeriksaan bukti-bukti dan melaksanakan rapat permusyawaratan hakim secara tertutup. Paling lambat, pada 28 Juni mendatang putusan harus sudah dibacakan secara terbuka.
Ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto mengungkapkan, pihaknya memiliki harapan besar kepada MK. ”Kami berharap mahkamah ini bisa menelurkan, melahirkan satu progresivitas,’’ terangnya di MK.
Menurut dia, progresivitas berbasis pada tiga hal. Pertama adalah pandangan yang jauh ke depan. ”Orang yang hebat itu adalah yang mampu menyelesaikan problem hari ini dengan solusi dari masa depan yang dihadirkan pada hari ini,’’ lanjutnya.
BACA JUGA: Yusril Anggap Ini Masalah Serius, Tunggu Konsultasi dengan Jokowi
Kedua, MK keluar dengan satu gagasan baru yang secara teknis mampu menyelesaikan persoalan yang muncul. Bukan sekadar paradigma. Terakhir, MK diharapkan membuat putusan yang bukan sekadar menang dan kalah. Namun putusan yang membuat semua pihak lega.
’’Jadi win-win gitu lho,’’ tutur mantan wakil ketua KPK itu. Tentu saja dengan disertai penjelasan yang pas dan dapat diterima masyarakat.
Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan, selama persidangan, pihaknya sudah berupaya mementahkan dalil-dalil pemohon. Mengingat, pihaknyalah yang menjadi termohon.