Kapan Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019?
Meski pada perspektif tertentu kadang ada persamaan kepentingan antara KPU dan pihak terkait, pihaknya keberatan bila disebut sebagai bagian dari pihak terkait.
BACA JUGA: 22 Juta Massa Bakal Kumpul di MK Sambut Kemenangan Prabowo – Sandi?
Harapan KPU sudah tertuang di dalam permohonan yang diajukan ke MK. Yakni, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon. ’’Kenapa begitu, kan kami harus membela keputusan KPU sendiri,’’ lanjutnya. Meski demikian, tetap saja semua pihak termasuk KPU harus menerima apa pun yang diputuskan MK nanti.
Secara keseluruhan, hakim telah mendengar kesaksian 16 saksi fakta, pendapat lima ahli, dan satu keterangan tertulis ahli. Baik dari kubu paslon 02, KPU, kubu 01, plus keterangan Bawaslu. Sepanjang hari kemarin, MK meminta keterangan dua saksi dan dua ahli dari paslon 01. (byu/c17/fat)