Kapan Tobatmu? Baru Bebas Desember 2020, Sudah Ditangkap Polisi Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Satu dari dua pelaku jambret handphone di Jalan Swadaya II, Tebet, Jakarta Selatan, ternyata seorang residivis kasus membawa senjata tajam.
Pelaku tersebut adalah Arief Sugianto (26). Dia kembali masuk sel tahanan bersama rekannya, Ilham (23) karena menjambret handphone milik warga di Tebet, Minggu (14/2) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, kedua pelaku itu memang spesialis jambret atau kejahatan jalanan.
"Ya kalau dilihat dari caranya, dia spesialis jambret atau street crime ya. Tetapi kasus tindak pidana sebelumnya yang dia pernah dihukum itu kasus membawa senjata tajam dan baru keluar sekitar Desember 2020 lalu," kata Azis dalam keterangannya, Kamis (18/2).
Dalam aksinya, kedua pelaku selalu berkeliling mencari korban yang lengah dan sedang bermain handphone di pinggir jalan.
"Ketika mengetahui korban tidak waspada, maka segera dia mengambil tindakan mencuri barang dari warga tersebut," ujar Azis.
Diketahui, aksi penjambretan kedua pelaku itu terjadi pada Minggu (14/2) malam. Saat itu korban bernama Opih (57) sedang duduk dan bermain handphone di depan rumahnya, Jalan Swadaya II.
Tiba-tiba datang kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban. Pelaku langsung merampas handphone korban dan bergegas kabur.