Kapasitas 3.021, Lapas Tampung 9.795 Tahanan
jpnn.com, SAMARINDA - Rencana revisi PP 99/2012 menjadi kabar positif bagi penjara yang mengalami kelebihan kapasitas.
Misalnya, penjara di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Data hingga 23 April menunjukkan, seluruh penjara di Kaltim-Kaltara hanya sanggup menampung 3.021 narapidana dan tahanan.
Namun, kini penghuninya telah mencapai 9.795 orang.
Secara umum, tingkat overcapacity penjara di lingkup Kanwil Kemenkumham Kaltim mencapai 324 persen.
Tak satu pun dari tujuh lapas dan empat rutan di Kaltim-Kaltara luput dari kelebihan kapasitas.
Lapas Kelas III Bontang yang memiliki kapasitas terbanyak di Kalimantan pun para penghuninya harus berbagi “lahan” untuk tidur.
Selama ini, regulasi tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dinilai menjadi penghambat upaya pembinaan terhadap narapidana (napi).