Kapitra Ampera Mengomentari Sikap Habib Rizieq
"Jadi apa yang diputuskan majelis hakim menjadi UU yang harus dipatuhi dan ditaati oleh peserta atau para pihak yang ada di dalam persidangan," ujar Kapitra.
Keputusan majelis hakim menolak permintaan Habib Rizieq, kata Kapitra, sudah tepat dan memiliki payung hukum yang kuat.
"Payungg hukumnya Perma Nomor 4 tahun 2020 serta KUHAP berlaku bagi semua yang beperkara tanpa kecuali," ujar Kapitra.
Diketahui, PN Jakarta Timur hari ini menggelar sidang dengan agenda membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3) lalu. Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.