Kapitra Ampera: Mereka Ingin Menjatuhkan Kepercayaan Rakyat ke Pemerintah
Sangat tidak beralasan, oknum-oknum dan kelompok tertentu membentuk opini yang demikian. Pemerintah tidak pernah ada niat untuk mengubah ideologi Pancasila, bahkan di tengah kontroversi atas RUU HIP, Pemerintah tidak mengeluarkan Surpres sebagai bentuk tidak setujunya pemerintah terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda terhadap Pancasila. Sehingga, DPR tidak dapat melakukan pembahasan terhadap RUU HIP tersebut. Hanya saat ini beberapa pihak masih saja belum move on dan terus membesar-besarkan pandangan negatifnya terhadap RUU tersebut untuk menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.
Pasal dalam RUU HIP yang menimbulkan kontroversi tersebut pun sesungguhnya bukanlah upaya mengubah ideologi Pancasila. Pasal tersebut berisikan kutipan Pidato Bung Karno, sebelum dasar Negara ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Hal itu hanya merupakan konsep yang menjadi sejarah pemikiran sang proklamator, bukanlah upaya merubah isi Pancasila.
Kendati demikian, pemerintah cepat tanggap dengan aspirasi masyarakat. Berbagai persepsi dan kontroversi atas RUU HIP maka pemerintah bersikap tegas untuk tidak menyetujui RUU dibahas dengan tidak mengeluarkan Surpres.
Mengubah Pancasila merupakan suatu keniscayaan, oleh karena tidak ada mekanisme dan aturan yang memberi jalan untuk dilakukannya perubahan terhadap ideology bangsa. Opini-opini yang dibentuk sekelompok orang hanyalah cara untuk memanfaatkan moment dan situasi, mencari daya tarik masyarakat untuk percaya pada pihak/ kelompok tertentu.
Hal ini harus dihentikan, karena membiarkan masyarakat terpengaruh akan hoax, berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat, dan akan membahayakan persatuan, kesatuan, dan keamanan bangsa.
Pancasila tidak akan pernah dan tidak akan mungkin diganti dengan ideology manapun, tidak perlu ada keraguan bagi masyarakat kepada pemerintah. Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila hari ini, adalah sebagai bukti betapa berkomitmennya pemerintah dan legislatif (MPR, DPR, DPD) dalam menegakkan dan menjunjung tinggi Pancasila.
Jangan Lewatkan Video Terbaru: