Kapok, Pelaku Perampasan Berhasil Diringkus
Minggu, 14 Oktober 2018 – 12:09 WIB
Tiga ponsel yang dirampas itu adalah Oppo A39, Vivo Y71, dan Xiaomi Redmi 5 Plus. Selain itu, uang tunai Rp 80 ribu. Setelah berhasil menggondol HP, para pemuda berandalan tersebut kabur. Salah satu handphone merek Oppo hasil rampasan dijual. Uangnya digunakan untuk nongkrong. "Berhasil kami telusuri dan kami amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Harris mengimbau masyarakat agar terus waspada. Jika ada gerombolan seperti para pelaku, segera hubungi petugas. Pelaku dijerat KUHP pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ''Adapun tersangka AR yang di bawah umur, dilakukan pemberkasan terpisah,'' tandasnya. (uzi/c7/hud)