Kapolda Bali Ternyata Tak Menduga Ada Bentrok Antarormas
Kapolda juga mengeluh kesulitan menangani ormas yang ada di Bali. Pasalnya, kewenangan untuk membina dan membubarkan ormas bukan pada polisi.
“Itu (membubarkan, red) bukan kewenangan kami. Itu pun prosesnya sangat rumit diawali dengan peringatan bertahap,” ujarnya.
Jenderal polisi bintang dua ini berharap Desa Adat di Bali ikut berperan membatasi ormas di wilayahnya.
Ketua Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali Jro Gede Suwena Upadesa menanggapi langsung permintaan Kapolda Bali.
Dia menyatakan bahwa sejumlah Desa Adat di Bali kini telah menerapkan pembatasan ormas. Seperti di Desa Muncan, Karangasem, di mana dia menjadi bendesa (pengurus) telah membuat perarem (aturan adat) dengan sanksi yang cukup keras. Larangan itu mencakup larangan memasang baliho dan bendera ormas, larangan berkelahi dan membuat kerusuhan.
Bagi yang melanggar akan diadili dalam forum desa dan melakukan berbagai upacara termasuk bisa didenda 100 kg beras. Bila terjadi perkelahian yang mengakibatkan luka, maka akan dibebani pembiayaan korban luka. Bila ada korban mati harus menanggung biaya upacara hingga pengabenan.
“Itu semua diluar kasus hukumnya, kalau kasus hukumnya silakan polisi (yang menangani)," tegasnya.
Dia pun berharap 1.400 lebih desa pekraman ikut menerapkan perarem dan awig-awig seperti yang ada di Desa Adat Muncan, Selat, Karangasem.(ken/pra/rdr/bas/mus/fri/jpnn)