Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapolda Banten Akan Menindak Oknum Polisi yang Meminta Jatah Proyek

Jumat, 22 November 2019 – 23:04 WIB
Kapolda Banten Akan Menindak Oknum Polisi yang Meminta Jatah Proyek - JPNN.COM
Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir. Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir berjanji akan menindak oknum polisi yang meminta jatah proyek kepada pemerintah daerah (pemda). Tindakan tegas itu adalah upaya kepolisian mendukung program pembangunan di daerah.

“Bila terbukti akan diberikan sanksi yang tegas,” tegas Kapolda kepada Radar Banten melalui pesan singkat, Kamis (21/11).

Namun, sebelum menjatuhkan sanksi, Polda Banten akan melakukan pemeriksaan internal dulu terhadap laporan atau informasi yang diterima. “Apabila ada yang meminta jatah proyek (informasi-red), akan dilakukan pemeriksaan internal,” kata Tomsi.

Komitmen Kapolda itu sebagai tindak lanjut kebijakan Kapolri Jenderal Idham Azis. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor R/2029/XI/2019 yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada 15 November 2019.

Dalam surat edaran tersebut Polri mengimbau agar kepala daerah tidak memfasilitasi permintaan uang atau barang dari oknum yang mengatasnamakan institusi Polri. Termasuk intimidasi atau intervensi terhadap pelaksanaan proyek di daerah.

Polri meminta pihak terkait segera melaporkan bila ditemukan peristiwa tersebut kepada pimpinan Polri. Pengaduan bisa dilakukan melalui Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) di Jalan Trunojoyo nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Call center atau WA 081384682019 atau melalui e-mail divpropampolri@yahoo.co.id,” demikian tertulis dalam surat edaran itu. (nda/alt/ira)

Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir akan menindak oknum polisi yang meminta jatah proyek kepada pemda.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News