Kapolda Berang: Tidak Bisa Ini SP3, Kalau Tidak, Dicopot Saja Penyidiknya!
jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mendengarkan langsung paparan kasus dugaan pemalsuan dokumen berujung penyerobotoan lahan milik Emeritus Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI), RPM Tambunan seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte 22, Kecamatan Simpang Selayang, Medan, dari pihak korban.
Dia kaget dan berang terhadap personel Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani kasus tersebut.
Hal ini terungkap dketika RPM Tambunan beserta kuasa hukumnya, Rinto Maha dan Kesatria Tarigan menemui langsung Irjen Pol Paulus Waterpauw di ruang kerjanya, Kamis (10/8).
Dalam pertemuan itu, Rinto Maha menjelaskan duduk perkara kasus tersebut sambil menunjukkan barang bukti yang mereka miliki.
“Jadi ini kloning Pak, ini bukti-buktinya. Dan arahnya dari hasil gelar perkara kemarin (9/8), sepertinya akan di-SP3-kan. Dan ini kasusnya sudah 1 tahun,” ungkap Rinto Maha.
Mendengar itu, Paulus langsung bereaksi. “Kok berani benar orang ini buat surat model begini? Kok berani banget mereka (penyidik) seperti ini? Tidak bisa ini SP3. Kalau tidak, dicopot saja penyidiknya (Kompol Winter Simanjuntak) atau digantilah,” kata Paulus memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah yang saat itu mendampinginya.
Mendapat perintah dari atasannya, Nurfallah tak berani membantah. Tanpa dikomandoi, dia langsung mengamini apa yang diperintahkan kapolda.
Seusai pertemuan, RPM Tambunan menyatakan apresiasinya terhadap ketegasan Kapolda Sumut, Paulus Waterpauw.