Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapolda Berang: Tidak Bisa Ini SP3, Kalau Tidak, Dicopot Saja Penyidiknya!

Jumat, 11 Agustus 2017 – 19:47 WIB
Kapolda Berang: Tidak Bisa Ini SP3, Kalau Tidak, Dicopot Saja Penyidiknya! - JPNN.COM
Irjen Pol Paulus Waterpauw. Foto: dok.Cendrawasih Pos

“Saya sebagai korban, mengapresiasi sikap adil yang diberikan Kapolda Sumut. Saya berharap, agar kasus ini bisa terang benderang. Karena saya ini sebagai korban,” tuturnya, seperti diberitakan Sumutpos.co (Jawa Pos Group).

Rinto Maha menimpali, dengan fakta yang ada dalam pertemuan pihaknya dengan Kapolda Sumut tersebut, membuat mereka yakin kalau kasus tersebut akan menemui titik terang dan kejelasan.

“Dengan begini, artinya masih ada kepercayaan kita sebagai masyarakat terhadap institusi Polri dalam menuntaskan kasus-kasus yang ada. Kita memang meminta kepada Kapolda Sumut, kalau kita tidak ingin berurusan dengan penyidik yang menangani kasus klien kami ini, Kompol Winter Simanjuntak. Dengan sikap tegas Kapolda Sumut, maka jelas kasus ini naik ke penyidikan dan akan ada tersangkanya,” ujarnya.

Dia menceritakan, sehari sebelumnya, Rabu (9/8), telah dilakukan gelar perkara terhadap kasus yang ditanganinya itu di Aula Lantai 2, Gedung Ditreskrimum Polda Sumut.

Dalam gelar perkara itu, bisa disimpulkan jika penyidik akan segera menghentikan kasus tersebut atau SP3.

Alasannya adalah tidak cukupnya barang bukti. Sontak hal itu membuat RPM Tambunan dan kuasa hukumnya tak terima. Sempat terjadi perdebatan panjang.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, arahnya kasus ini akan di-SP3-kan. Saya berdebat saat itu. Dari mana jalannya mereka (penyidik) meng-SP3-kan kasus ini. Bukti-bukti dan saksi sudah kuat, dan harusnya sudah ada penetapan tersangka. Ini ada apa? Karena itulah kami langsung menemui Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw untuk mengadukan persoalan itu. Dan syukurnya, Kapolda tegas menyatakan, kasus itu tidak boleh di-SP3-kan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula, ketika Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting menerbitkan Surat Keterangan (SK) Camat atas tanah yang sudah bersertifikat milik Ir Tumiar Sianturi, almarhum istri RPM Tambunan. Kemudian ada komplotan yang mengklaim tanah tersebut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mendengarkan langsung paparan kasus dugaan pemalsuan dokumen berujung penyerobotoan lahan milik Emeritus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News