Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapolda Irjen Panca Sebut Pembunuh Ketua MUI Labura Terancam Hukuman Mati

Kamis, 29 Juli 2021 – 01:35 WIB
Kapolda Irjen Panca Sebut Pembunuh Ketua MUI Labura Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan Wakil Bupati Labura Samsul Tanjung menyampaikan keterangan pers kepada wartawan terkait pembunuhan Ketua MUI Labura di Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat, Rabu. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, AEKKANOPAN - Tersangka pembunuhan Ketua MUI Labura berinisial A, 35, telah diamankan tim gabungan Polda Sumut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan 351 KHUPidana.

Dengan pasal tersebut, tersangka pembunuhan diduga melakukan pembunuhan berencana yang bisa membuatnya dikenai hukuman mati.

Penetapan pasal itu diungkapkan Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (28/7). 

"Tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain," katanya. 

Didampingi Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan wakilnya Samsul Tanjung, jenderal bintang dua itu menjelaskan secara singkat kronologis peristiwa yang merenggut nyawa Ketua MUI Labura Drs H Aminurrasyid Aruan sehari sebelumnya.

Diterangkannya, beberapa waktu sebelum peristiwa pembacokan, tersangka pembunuh yang sempat dinasihati Ketua MUI Labura Drs H Aminurrasyid Aruan.

Ia juga mengingatkan tersangka agar tidak melakukan pencurian buah sawitnya. Jika terus melakukan, maka ia akan dilaporkan ke polisi.

Dan pada sore itu, tersangka yang merupakan warga Panjangbidang Kelurahan Guntingsaga Kecamatan Kualuhhselatan itu pulang dan sempat mengasah parang di kediamannya. Kemudian tersangka menunggu korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka pembunuhan Ketua MUI Labura berinisial A, 35, telah diamankan tim gabungan Polda Sumut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan 351 KHUPidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News