Kapolda Jambi Ultimatum Napi Kabur Segera Serahkan Diri
jpnn.com - jpnn.com - Polisi masih terus memburu empat narapidana (napi) Lapas Klas II A Jambi, yang kabur saat kerusuhan Rabu 1 Maret lalu.
Dari empat itu, satu orang napi dianggap cukup berbahaya. Dia adalah Johan H bin Hendrik, 35, warga Jalan Nangko, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru.
Di Jambi, Johan didakwa pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan vonis 1 tahun 3 bulan.
Namun informasinya, dia ini juga merupakan tahanan Lapas Padang dengan vonis hukuman mati. Pasalnya, Johan didakwa kasus pembunuhan satu keluarga di daerah Maninjau, Provinsi Sumatera Barat. Saat itu, dia berhasil kabur dan lari ke Jambi, tapi tertangkap dalam kasus curat.
Tiga lainnya adalah Musbarni (26), warga Dusun Cat Bada, Kecamatan Bireu, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Dia terkait pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, yang ditahan sejak 18 Juni 2016.
Lalu Hendri Patria Wiranata (23) warga Lorong Teladan, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, yang terkait pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Terakhir Atep Rahmat als Aak (38) warga perumahan GMC I Blok I Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru.
Dia merupakan terpidana perkara narkotika, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Sejauh ini, polisi telah menurunkan tim untuk memburu keempatnya. Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, melalui Kabid Humas AKBP Kuswahyudi Tresnadi, menghimbau agar keempat napi tersebut menyerahkan diri.