Kapolda Jateng: Pembunuh Yulia Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 24 Oktober 2020 – 01:56 WIB
“Unsur pembunuhan berencana sudah memenuhi. Diketahui dari perencanaan lokasi, alat, dan cara. Saat ini kasus masih kami kembangkan, bilamana ada pelaku lain,” bebernya.
Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 187 tentang pembakaran.
BACA JUGA: Motif Suami Tega Bunuh Istri Siri yang Hamil 7 Bulan Terungkap, Oh Ternyata
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tandasnya.(RadarSolo/pojoksatu)