Kapolda Metro Beber Peran 12 Pelaku Penembakan Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading
Kemudian, untuk DW, R, dan Rs turut serta dalam perencanaan pembunuhan. Selanjutnya untuk tersangka TH berperan sebagai pihak yang menjual senjata ilegal kepada AJ.
“Pelaku AJ ini membeli sepucuk senjata api itu seharga Rp20 juta,” tambah Nana.
Terakhir adalah pelaku SP, dia bertindak sebagai perantara antara TH dan AJ dalam transaksi senjata.
“Para tersangka ini ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda. Delapan ditangkap di Lampung, satu orang ditangkap di Cibubur, kemudian dua orang ditangkap di wilayah Jawa Timur," urai Nana.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya mulai dari penjara 20 tahun hingga pidana mati,” tambah Nana.
Diketahui, Sugianto ditembak di depan ruko Royal Gading Square, tak jauh dari kantornya. Saat itu, dia hendak pulang ke rumah untuk makan siang.
BACA JUGA: Jenazah Satu Keluarga Korban Pembantaian di Baki Dikubur Satu Liang Lahat