Kapolda Metro Jaya Sebut Penangkapan Rachmawati Cs Sudah Ada Koordinasi
jpnn.com - JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menilai penangkapan terhadap sebelas orang tokoh jelang Aksi Super Damai 212, Jumat (2/12) kemarin sudah sesuai prosedur hukum.
Iriawan mengatakan penangkapan dilakukan karena ada dugaan tindak pidana. “Sudah sesuai prosedur. Ini bagian upaya kami untuk mencegah dan menindaklanjuti laporan yang masuk karena ada dugaan perbuatan melanggar KUHP,” ujar M Iriawan di Jakarta, Senin (5/12).
Kapolda memastikan perihal penangkapan sebelas orang itu tidak ada yang salah. “Dalam proses KUHAP kan itu ada, penangkapan satu kali 24 jam boleh dilakukan Polri,” tegasnya.
Bahkan sebelum melakukan penangkapan, lanjut Iriawan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk ke jajaran TNI dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana. “Sudah ada koordinasi, jadi tidak ada masalah. Ini kan untuk penegakan hukum,” sambungnya.
Sebelumnya, polisi menangkap sebelas orang di tempat terpisah dengan waktu penangkapan berbeda sejak Jumat (2/12) dini hari antara pukul 03.30 sampai pukul 05.00 WIB.
Delapan di antaranya dijerat pasal pemufakatan makar, satu orang dijerat pasal penghinaan presiden dan dua orang dijerat UU ITE.
Mereka adalah musisi Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Brigjen Pol (Purn) Adityawarman Thahar, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Alvin Indra, Jamran, Rizal Kobar dan Mayjen (Purn) Kivlan Zein.
Setelah menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, tiga orang masih ditahan dan sisanya dipulangkan, termasuk Kivlan Zein. Kivlan keluar sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (3/12) dini hari. (adk/jpnn)