Kapolda Riau Keluarkan Maklumat untuk Masyarakat
Jumat, 28 Juni 2013 – 00:18 WIB
PEKANBARU - Selain penindakan berupa penangkapan terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, Kapolda Riau juga mengeluarkan maklumat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta pemadaman titik api yang ditujukan pada masyarakat Riau. Dalam maklumat ini, pelaku pembakaran diancam pasal berlapis dan denda milaran rupiah. Maklumat dengan nomor MAK/1/VII/2013 yang dikeluarkan tanggal 21 Juni 2013 ini berisi tiga poin berkisar pada pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta pemadaman titik api. Pada poin pertama, tertulis kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, agar bersama-sama dengan pemerintah setempat, instansi terkait Polri/TNI berupaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Poin dua berbunyi, hindari melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dengan sengaja. Apabila menemukan titik api dan kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan pada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk dilakukan pemadaman bersama-sama.
Terakhir, maklumat ini menyampaikan bahwa terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana dengan ancaman, UU No 41/1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf d yang berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon, bila dengan sengaja membakar diancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar (pasal 78 ayat 3). Dan jika karena kelalaian membakar hutan diancam pidana lima tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar (pasal 78 ayat 4).
PEKANBARU - Selain penindakan berupa penangkapan terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, Kapolda Riau juga mengeluarkan maklumat tentang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
Senin, 25 November 2024 – 15:33 WIB - Hukum
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
Senin, 25 November 2024 – 15:28 WIB - Hukum
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
Senin, 25 November 2024 – 15:15 WIB - Hukum
Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Senin, 25 November 2024 – 14:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Politik
Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
Senin, 25 November 2024 – 10:04 WIB