Kapolres Binjai Ngaku Bisa Atasi Keributan
Jadi Saksi di MKRabu, 28 Juli 2010 – 01:12 WIB
Dari pihak penggugat, majelis hakim MK yang diketuai Moh Akil Mochtar meminta keterangan 10 saksi. Dari KPU Binjai ada tiga saksi dan dari pasangan Idham-Timbas ada empat saksi. Beberapa saksi, yakni Zakaria Azhary, Nazry Kamal, Chaeru Ramadan, dan Edy Syahputra, memberikan kesaksian mengenai adanya politik uang. Kamaruddin, saksi dari penggugat, bahkan mengaku sebagai orang yang ikut membagi-bagikan uang yang dikatakannya berasal dari timses Idham-Timbas.
Atas pengakuannya itu, Akil Mochtar menimpali," Kok anda mau? Ini ada Kapolres di sini. Pulang dari sini anda bisa kena tiga bulan tahanan karena sebagai pelaku politik uang. Karena anda terima lebih dari yang lain, wajarlah anda masuk tahanan dua tiga minggu."
Sedang saksi dari timses Idham-Timbas, Didik Marwanto, menceritakan bahwa proses pemilukada Kota Binjai berjalan lancar, dengan tingkat partisipasi pemilih 60,8 persen. Dikatakan pula, saksi dari dua pasangan, mulai dari PPS, PPK, dan KPU, tak satu yang mengajukan keberatan. Saat Akil menanyakan mengenai tudingan politik uang, Didik juga membantahnya. Ditegaskan, timses Idham-Timbas tak pernah menginstruksikan pemberian uang ke warga. Jawaban yang sama disampaikan terkait tuduhan penyebaran selebaran berbau SARA. "Kami secara struktur tak pernah mengeluarkan selebaran," ucapnya.