Kapolres Garut: Kami Menyatakan Perang kepada Geng Motor Arogan
Senin, 24 Juli 2023 – 18:50 WIB
"Kasus pengeroyokan yang dilakukan geng motor ini terjadi beberapa waktu lalu, salah satu pelaku berinisial S hingga kini masih dinyatakan buron, sementara seorang lainnya AK sudah kami amankan," katanya.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berupa golok, jaket bertuliskan Sexy Road XTC, sepasang sepatu Nike warna abu hitam, dan sejumlah barang lainnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)