Kapolres Solok Kota Diganti, Warga Gelar Aksi Simpati
Bila hal itu terjadi, para pelaku justru bisa berhadapan dengan hukum. ”Itu (persekusi, Red) bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tahu, polisi akan kejar,” tegasnya.
Dia menjelaskan, Polri punya instrumen berupa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi orang-orang yang melakukan tindak pidana di dunia maya.
Bila memenuhi unsur pidana, tentu pelaku akan diproses hukum. Karena itu, masyarakat diminta tidak bertindak sendiri. Tidak boleh sampai mendatangi, menggeruduk, apalagi membawa orang secara paksa.
Bila mengancam, pelaku bisa dikenai pasal pengancaman. Apabila berlanjut dengan pemukulan, pelaku bisa dijerat pasal penganiayaan.
Tito sudah meminta jajaran agar tidak takut memproses hukum bila memang terjadi pelanggaran dalam bentuk apa pun.
”Kalau saya anggap Kapolresnya takut, lemah, ya saya ganti dengan yang berani dan tegas,” ujarnya. (e/atn/JPG)