Kapolres: VS dan H Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Dua orang warga Bireuen berinisial VS, 32, dan H, 40, yang tepergok menyelundupkan satu kilogram sabu-sabu di Bandara Malikussaleh Lhokseumawe, terancam hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (21/12).
"Kedua tersangka disangkakan pasal 112 ayat 2 Junto pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," kata Eko Hartanto.
Dikatakannya, kedua pelaku merupakan jaringan lokal yang telah melakukan aksi penyelundupan sabu-sabu sebanyak dua kali.
"Dari pemeriksaan awal diketahui, aksi penyelundupan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, namun dalam aksi kedua, para pelaku ditangkap oleh petugas bandara,"katanya.
Untuk sementara, kata Kapolres Lhokseumawe, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait siapa saja yang terlibat berdasarkan hasil pelacakan dari nomor handphone para tersangka.
"Kita masih memerlukan data yang lebih akurat lagi dan terus berkoordinasi dengan tim IT Dit Narkoba Polda Aceh untuk tindak lanjutnya, karena nomor handphone tersebut berada di luar wilayah hukum Polda Aceh,"katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang warga Bireuen Provinsi Aceh ditangkap petugas Bandara Malikussaleh Lhokseumawe saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram, Sabtu (19/12) sekitar pukul 10.30 WIB.