Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapolresta Solo Menyerahkan SPDP dan SP2HP, Keluarga Gilang Endi Minta Pelaku Dihukum 

Kamis, 28 Oktober 2021 – 16:30 WIB
Kapolresta Solo Menyerahkan SPDP dan SP2HP, Keluarga Gilang Endi Minta Pelaku Dihukum  - JPNN.COM
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak menyerahkan SPDP dan SP2HP kepada ayah Gilang Endi, Kamis (28/7). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com.

jpnn.com, SOLO - Kapolresta SoloSP Kombes Ade Safri Simanjuntak menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada keluarga Gilang Endi Saputra (23), di Dusun Keti, Desa Dayu, Karangpandan, Kamis (28/10).

“Kami juga memberikan SP2HP untuk menginformasikan sejauh mana penyidikan kepada pihak keluarga," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Gilang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) di Jurug. 

Kasus kematian Gilang Endi Saputra, mahasiswa Fakultas Sekolah Vokasi, Jurusan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) UNS Surakarta saat mengikuti Diklatsar Menwa, itu telah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, Senin (24/10). 

Kombes Ade Safri mengatakan ada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Gilang Endi saat mengikuti Diklatsar Menwa tersebut. 

Menurutnya, tindakan kekerasan terjadi dalam beberapa momen saat kegiatan Diklatsar Menwa berlangsung. 

Sejauh ini, Satreskrim Polresta Surakarta sudah memeriksa 18 panitia, satu  dosen dan dua masyarakat umum, terkait penyidikan kasus itu.

“Kami masih menunggu hasil autopsi, yang nantinya akan secara resmi dirilis oleh tim kedokteran dari tim forensik kedokteran RS Dr. Moewardi Solo,” katanya. 

Kapolresta Solo menyerahkan SPDP dan SP2HP kasus kematian mahasiswa UNS Surakarta, Gilang Endi Saputra kepada keluarga almarhum. Pihak keluarga meminta pelaku dihukum setimpal. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News