Kapolresta Solo Menyerahkan SPDP dan SP2HP, Keluarga Gilang Endi Minta Pelaku Dihukum
jpnn.com, SOLO - Kapolresta SoloSP Kombes Ade Safri Simanjuntak menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada keluarga Gilang Endi Saputra (23), di Dusun Keti, Desa Dayu, Karangpandan, Kamis (28/10).
“Kami juga memberikan SP2HP untuk menginformasikan sejauh mana penyidikan kepada pihak keluarga," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Gilang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) di Jurug.
Kasus kematian Gilang Endi Saputra, mahasiswa Fakultas Sekolah Vokasi, Jurusan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) UNS Surakarta saat mengikuti Diklatsar Menwa, itu telah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, Senin (24/10).
Kombes Ade Safri mengatakan ada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Gilang Endi saat mengikuti Diklatsar Menwa tersebut.
Menurutnya, tindakan kekerasan terjadi dalam beberapa momen saat kegiatan Diklatsar Menwa berlangsung.
Sejauh ini, Satreskrim Polresta Surakarta sudah memeriksa 18 panitia, satu dosen dan dua masyarakat umum, terkait penyidikan kasus itu.
“Kami masih menunggu hasil autopsi, yang nantinya akan secara resmi dirilis oleh tim kedokteran dari tim forensik kedokteran RS Dr. Moewardi Solo,” katanya.