Kapolri Berani Mengajak Pihak Eksternal Usut Penembakan Brigadir J, Kompolnas: Kami Apresiasi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berani mengajak pihak eksternal bergabung tim khusus untuk mengusut baku tembak antaranggota Polri, Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Apresiasi kami, Kapolri berani mengajak pihak eksternal (bergabung dalam tim khusus). Beliau berjanji ini terbuka. Beliau ingin transparan dan akuntabel. Beliau ingin melakukan scientific crime investigation,” kata Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto saat menjadi pembicara dalam diskusi akhir pekan Titik Temu bertajuk Citra Polisi pada Bulan Bhayangkara di Jakarta, Sabtu (16/7).
Sebelumnya, penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.
Dalam peristiwa itu, kedua anggota Polri yang terlibat adalah Brigadir Pol. Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir Pol. Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.
Disebutkan bahwa peristiwa itu dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri, Putri Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo, Selasa (12/7), membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus baku tembak antaranggota Polri, Selasa (12/7).
Tim khusus melibatkan satuan kerja internal Polri, termasuk Provost dan Paminal, serta eksternal seperti Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Lebih lanjut Albertus mengatakan Kompolnas juga mengapresiasi keberanian Kapolri Jenderal Listyo dalam menyatakan penyelidikan kasus baku tembak antaranggota Polri yang menewaskan Brigadir J secara terbuka. "Satu yang kami apresiasi dari Kapolri, berani mengatakan (penyelidikan kasus Brigadir J) harus terbuka," ungkap Albertus.
Menurut dia, langkah buka penyelidikan agar dapat diketahui oleh publik memang perlu dilakukan karena kasus tersebut tidak lagi dapat ditutup-tutupi.