Kapolri Beri Perintah tentang Perusahaan Nakal, Bang Edi Bilang Begini
Kamis, 08 Juli 2021 – 16:19 WIB
Lebih lanjut Edi mengatakan, seluruh jajaran Polri kini mengawasi dan menyelidiki perusahan yang diduga melanggar aturan, sebagaimana perintah kapolri dimaksud.
Dia mencontohkan Polda Metro Jaya, data yang diperoleh Lemkapi menyebut tengah menyelidiki 21 perusahan diduga melanggar hukum pada pelaksanaan PPKM Darurat.
Kemudian Polda Jatim, Jateng dan Banten juga diketahui melakukan langkah yang sama.
"Kami yakin Polri akan bisa membuat para pengusaha dan masyarakat patuh mengikuti aturan dalam menjalankan PPKM Darurat," pungkas Edi.(gir/jpnn)