Kapolri Bilang Begini soal Nasib Penendang Sesajen di Gunung Semeru
Artinya, dalam kasus ini tersangka HF akan diproses seadil mungkin.
Ketika kasusnya berlanjut, maka hal tersebut adalah jalan terbaik agar ada efek jera bagi pelaku dan orang yang melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Namun, apabila penyidik Polda Jawa Timur mengambil langkah lain, terutama untuk proses restorative justice, Kapolri mempersilakan.
“Semua kembali pada pokok masalah utamanya, jangan sampai ada yang merasa dirugikan. Jangan ada melakukan intervensi,” katanya.
HF ditangkap di Bantul, DI Yogyakarta pada Kamis (13/1) pukul 22.30 WIB.
Dia kemudian digelandang ke Polda Jatim dan tiba Jumat (14/1) pukul 04.30 WIB.
HF menjadi buruan tiga Polda setelah aksinya membuang dan menendang sesajen di Gunung Semeru viral di media sosial.
Warga Lombok Timur, NTB itu dilaporkan oleh GP Ansor ke Polres Lumajang dan DPD Prajaniti di Polda Jatim.