Kapolri Cabut Telegram yang Baru Diterbitkan, Begini Respons Suparji Ahmad
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit merespons cepat polemik yang muncul menyusul terbitnya surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi larangan media menayangkan arogansi kepolisian.
Jenderal Listyo pun langsung mengeluarkan telegram baru bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang terkait pencabutan telegram sebelumnya.
Telegram tersebut ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Merespons hal itu, pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengapresiasi respons cepat Kapolri Jenderal Listyo.
Menurut Suparji, keputusan mencabut telegram Kapolri yang melarang media menyiarkan arogansi aparat kepolisian itu sudah tepat.
"Terpenting Polri bukan melarang penyiaran arogansi, tetapi melarang dan mencegah arogansi," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Selasa (6/4).
Selain itu, Suparji memberi catatan bahwa olah TKP tetap dapat disiarkan oleh pers sepanjang penyiaran tidak mengganggu proses hukum.
"Selama proses hukum bisa berjalan dengan baik, wartawan berhak menyiarkan olah TKP. Terlebih hak mendapat informasi oleh masyarakat terpenuhi," ucap Suparji.