Kapolri Didesak Copot Kapolda Sulteng dan Kapolres Poso
Terkait Dugaan Pencabulan TahananSelasa, 02 April 2013 – 23:13 WIB
Dimana dalam kode etik tersebut dijelaskan, anggota kepolisian Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya, senantiasa berdasarkan pada norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Oknum AH diketahui telah ditangkap Polda Sulteng, sejak akhir Maret lalu. Penahanan dilakukan setelah sejumlah aktivis perempuan di Sulteng melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku mengonsumsi narkoba bersama FM di dalam ruang tahanan. Namun ia membantah melakukan perkosaan. FM merupakan tahanan Mapolres Poso sejak dua bulan silam, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.(gir/jpnn)