Kapolri Gusar Lihat Kerusakan Hutan
Minta Pelaku Dikenakan Pasal BerlapisRabu, 30 September 2009 – 10:42 WIB
Kapolri pun secara terbuka mengaku kalau kasus illegal logging yang terungkap di Paser, untuk sementara merupakan kasus terbesar yang berhasil diungkap oleh Polri. Hal itu dibuktikan dari jumlah barang bukti yang kini bertumpuk di lokasi yakni sebanyak 10.545 potong (kayu). Masing-masing meliputi barang bukti dari lokasi di Desa Lempesu sebanyak 6.433 batang, serta dari Desa Luan Kecamatan Muara Samu sebanyak 3.788 batang.
Menyinggung soal tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus illegal logging itu, Kapolri menjelaskan bahwa sementara ini ada 4 (empat) orang tersangka. Namun katanya pula, yang sudah ditahan baru dua tersangka, masing-masing BE dan BS, pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Paser. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur CV Sukses Abadi, yakni AE dan AA yang kini DPO, masih dalam proses pengejaran. Diduga keduanya melarikan diri ke luar negeri. (hh)