Kapolri Idham Azis Aktifkan Lagi Pam Swakarsa, Arteria PDIP: Dulu Dipakai untuk Menggebuk Aksi-aksi
Karena itu, politikus PDI Perjuangan yang karib disapa Teri ini meminta Polri untuk menyosialisasikan ke masyarakat, termasuk Komisi III DPR.
Seperti diketahui, Jenderal Idham mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.
Pasal 1 Perkap 4/2020 menyebutkan "Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Pasal 2 mengatur tentang tujuan Pam Swakarsa. Pasal 2 huruf a menyatakan "memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman." Pasal 2 huruf b "mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara, Pasal 2 huruf c menyatakan "meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing".
Pasal 3 Ayat 1 menyatakan "Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban."
Ayat 2 menyatakan "Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas (a) Satpam, dan (b) Satkamling.
Pada Ayat 3 disebutkan "Selain Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal." (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!