Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapolri Janjikan Transparansi Kasus Buol

Jumat, 03 September 2010 – 15:35 WIB
Kapolri Janjikan Transparansi Kasus Buol - JPNN.COM
JAKARTA — Polri memisahkan (split) kasus penyerangan dan pembakaran kantor polisi di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah menjadi dua kasus pokok. Hal ini dilakukan untuk mencari dan mengurai fakta dari peristiwa yang menewaskan 7 warga itu.

Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri menyatakan, kasus meninggalnya Kasmir Timumun di sel tahanan, Polsek Biau merupakan kasus tersendiri. Ini akan diperiksa tersendiri untuk mengungkap apakah kematian Kasmir, merupakan murni bunuh diri atau ada tindakan dari polisi yang menyebabkan tahanan yang diduga menabrak anggota polisi itu. "Untuk kasus meninggalnya seorang tahanan di Polsek, itu kasus tersendiri di mana tim yang dipimpin Wakapolri, propam provost sudah di sana," ujar kapolri di Mabes Polri, Jumat (3/9).

Dijelaskannya, tim yang diturunkan dari Mabes Polri ini kini ditugaskan untuk mengusut ada maupun tidaknya kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan polisi terkait tewasnya Kasmir di sel tahanan Polisi dalam kondisi tergantung kain sarung. "Kita akan lihat kebenaran apakah benar bunuh diri atau ada sesuatu, itu akan terbuka dan transparan dijelaskan," tambahnya.

Kapolri menambahkan, penyerangan kantor polisi, pengerusakan rumah dinas Wakapolres hingga sweeping terhadap anggota polisi merupakan tindakan pidana tersendiri juga. Kasus itu juga akan diusut tuntas mengingat ada kerugian negara berupa aset-aset polisi. "Kedua ada kasus lain, yaitu ada pembakaran, perusakan rumah Wakapolres, rumah dinas, ada 25 anggota kita di-sweeping d irumahnya. Ini peristiwa tersendiri yang penanganannya berdiri sendiri," papar kapolri.

JAKARTA — Polri memisahkan (split) kasus penyerangan dan pembakaran kantor polisi di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah menjadi dua kasus pokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News