Kapolri Jelaskan Strategi Hindari Kemacetan di Pos Penyekatan PPKM Darurat, Mohon Disimak!
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan strategi untuk menghindari kemacetan di titik-titik penyekatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Penerapan kebijakan itu dilakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Lakukan manajemen penjagaan dan penyekatan secara sistematis sehingga tidak terjadi penumpukan, kemacetan, dan kerumunan," kata Sigit, Rabu (7/7).
Jenderal bintang empat itu memaparkan, untuk model penyekatan di jalan, di antaranya memasang tanda peringatan pos penyekatan dengan jarak mulai dari satu kilometer, 500 meter hingga 200 meter.
"Sebelum pos agar masyarakat menyiapkan surat-surat seperti SIKM, SPRT, dan hasil negatif swab antigen," ujar dia.
Untuk pos pemeriksaan, harus terdiri minimal 30 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Nakes, Satpol PP, dan Linmas.
Selanjutnya, jajarannya juga diimbau untuk memasang spanduk guna sosialisasi kepada masyarakat soal pembatasan mobilitas sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
"Membuat barikade pemeriksaan untuk memisahkan antara roda dua dan roda empat untuk memudahkan pemeriksaan," sebut Sigit.