Kapolri Jelaskan Strategi Hindari Kemacetan di Pos Penyekatan PPKM Darurat, Mohon Disimak!
Selanjutnya, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengguna jalan, memeriksa surat kelengkapan berupa SIKM/SPRT, surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil swab antigen dan surat keterangan jam kerja dari tempat bekerja.
Melakukan random sampling swab antigen dan bagi masyarakat yang memiliki hasil reaktif, langsung evakuasi ke tempat isolasi terpadu atau rumah sakit rujukan terdekat.
"Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan atau tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat yang dipersyaratkan maka lakukan putar balik,” ujar dia.
Nantinya, khusus tenaga kesehatan, logistik pengangkut makanan, kebutuhan sehari-hari, gojek yang melayani take away akan diperbolehkan untuk melintas. Mengingat, mereka memenuhi kebutuhan dari masyarakat.
Kapolri mengungkapkan, masih ada masyarakat yang bingung soal kategori pekerja kelompok esensial, kritikal, dan nonesensial. Sehingga, diperlukannya pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Hal itu perlu segera dioptimalisasikan di wilayah DKI Jakarta dan daerah lainnya agar segera dapat melakukan hal tersebut.
Sementara itu, untuk manajemen penyekatan di pelabuhan ialah membuat barikade untuk memisahkan roda dua, roda empat, dan transportasi umum serta penumpang yang tidak menggunakan kendaraan pribadi.
"Memasang spanduk tentang pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Petugas pos terdiri dari minimal 30 personel, TNI, Polri, Dishub, tenaga kesehatan, petugas pelabuhan, Satpol PP, dan Linmas," pungkas Sigit. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: