Kapolri Jenderal Listyo Harus Dengar ini, YLBHI Minta Aparat Tak Boleh Represif
“Peraturan Kapolri menjelaskan dengan jelas bahwa kepolisian dilarang melakukan tindakan-tindakan arogan, brutal, kekerasan pada saat demonstrasi termasuk dalam keadaan keos,” tuturnya.
Dalam undang-undang internasional, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau ICCPR, menjamin perlindungan dan kehormatan demonstran.
YLBHI pun meminta kepolisian untuk memberikan akses bantuan hukum kepada seluruh penasehat hukum dan pengacara-pengacara.
“Yang akan mendampingi teman-teman yang bermonstrasi yang ditangkap oleh aparat kepolisian. Tolong hormati mandat undang-undang advokat dan bantuan hukum,” kata dia. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!