Kapolri Jenderal Listyo: Kalau Ada Anggota Terlibat, Pecat dan Pidanakan
Kemudian, tiga unit mobil pengangkut sabu-sabu tersebut, enam unit ponsel, satu kartu ATM, dan sebuah airsoft gun.
Kapolri Jenderal Listyo mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu ini telah menyelamatkan lima juta jiwa lebih dari penyalahgunaan narkoba.
Jenderal bintang empat ini menjelaskan bahwa jutaan orang yang terselamatkan itu, jika diasumsikan satu gram sabu-sabu tersebut dapat dikonsumsi oleh lima orang.
"Kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, itu.
Dia menjelaskan bahwa sabu-sabu seberat 1,196 ton itu memiliki nilai Rp 1,43 triliun apabila diedarkan, dengan asumsi satu gramnya dijual dengan harga Rp 1,2 juta.
Dari pengungkapan itu, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersangka itu, kata dia, berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20) yang merupakan warga negara Afganistan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 115 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (antara/jpnn)