Kapolri Kirim Telegram kepada Seluruh Polda Terkait Maklumat FPI
Senin, 04 Januari 2021 – 19:21 WIB
Poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan, SARA.
Maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan Pers. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: