Kapolri: Korporasi Asing Tetap Ditindak
jpnn.com - JAKARTA – Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan korporasi asing yang menjadi tersangka pembakar hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap serta kerusakan alam akan diperlakukan sama di hadapan hukum seperti perusahaan dalam negeri.
Dia menegaskan, tidak ada perbedaan hukum dalam menindak korporasi pembakar hutan dan lahan yang telah meresahkan rakyat Indonesia itu.
“Tidak ada bedanya. Semua yang melanggar diproses. Sama saja proses penyidikannya," tegas Haiti di Mabes Polri, Rabu (21/10).
Dijelaskan Haiti, Polri juga tak perlu berkomunikasi dengan negara asal perusahaan penanaman modal asing itu dalam mengambil tindakan hukum. "Tidak perlu," tegas jenderal bintang empat ini.
Seperti diketahui, Polri sudah menjerat 17 korporasi sebagai tersangka pembakar lahan. Tujuh di antaranya adalah perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Selain korporasi, Polri juga telah menjerat 226 tersangka perorangan. Total lahan yang terbakar berdasarkan data Polri seluas 49.325,29 hektar.
Aksi penumpasan pembakar lahan masih terus dilakukan. Polri siap menerima masukan dari berbagai pihak. Salah satunya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Usai menerima perwakilan Walhi, Rabu (21/10), Haiti menegaskan, Walhi menawarkan informasi dan siap bekerjasama untuk penegakan hukum.