Kapolri Memutasi 24 Anak Buahnya Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bang Edi Merespons Begini
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) merespons langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel Polri.
Mutasi itu buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami menyambut baik keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mencopot 24 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik karena membantu tersangka Irjen Ferdy Sambo untuk menghalangi penyidikan kematian Brigadir J," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/8).
Edi Hasibuan mengatakan ketegasan Kapolri Jenderal Listyo dengan mencopot puluhan polisi dan memutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri merupakan bentuk transparansi penanganan kematian Brigadir J.
"Kapolri tidak ragu dan bakal tegas menindak setiap anggota yang menjurus pada pelanggaran kode etik," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.
Menurutnya, pencopotan puluhan anggota Polri tersebut dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang diketuai Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.
"Ke depan puluhan anggota Polri ini bakal dihadirkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP," katanya.
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022, Kapolri memutasi 24 polisi ke bagian Yanma terkait dugaan pelanggaran etik dalam menangani pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.