Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Irjen Ferdy Sambo Segera Jalani Sidang Etik Polri

Selasa, 23 Agustus 2022 – 22:13 WIB
Irjen Ferdy Sambo Segera Jalani Sidang Etik Polri - JPNN.COM
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan segera menjalani sidang kode etik Polri. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengagendakan sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo pada pekan ini. 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang komisi etik Polri terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan pada Kamis (25/8). "Infonya kemungkinan Kamis," kata Irjen Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/8). 

Menurut Dedi, seyogiyanya sidang etik dilaksanakan pada Selasa ini. Namun, katanya, berdasar informasi yang diperoleh, jadwalnya diundur menjadi Kamis. "Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," kata jenderal bintang dua itu. 

Sebelumnya, Divisi Propam Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

“Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tetapi belum bisa minggu ini, tetapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Agung. 

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akan segera menjalani sidang kode etik Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News