Kapolri Menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Komisi III Angkat Bicara
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali menyebut penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri tidak bisa dimaknai bahwa alumnus Akpol 1994 itu bersalah dalam sebuah kasus.
Menurut dia, keputusan penonaktifan hanya upaya membuat pengungkapan kasus baku tembak antaranggota kepolisian bisa lebih independen.
"Bukan karena dia (Irjen Ferdy Sambo, red) bersalah, tetapi lebih kepada asas praduga tak bersalah dan kemudian untuk memudahkan proses penyelidikan yang sedang berjalan," kata Waketum Partai NasDem itu kepada wartawan, Selasa (19/7).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (18/7).
Keputusan itu diambil menyusul munculnya kasus baku tembak antara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E.
Brigadir J tewas dalam insiden itu, sedangkan Bharada E diamankan kepolisian setelah kejadian baku tembak dan kini menjadi saksi.
Ahmad Ali menyebut kasus baku tembak tentu akan menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, kasus terjadi di rumah dinas eks Dirtipidum Bareskrim Polri itu. Terlebih lagi, ada dugaan kasus pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dari perkara baku tembak.