Kapolri Minta Pihak Luar Tak Ikut Campur
Rabu, 24 Maret 2010 – 17:25 WIB
Kapolri Jendral (pol) Bambang Hendarso Danuri meminta agar tidak ada pihak luar yang campur tangan dalam penanganan internal kasus Susno Duadji ini. Alasannya, hal itu dapat memperkeruh suasana. Selain itu, pelanggaran kode etik itu merupakan kewenangan mutlak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku. "Itu harus ditegakkan, jadi siapapun tidak boleh ikut campur," ujar Kapolri, di Mabes Polri, Rabu (24/3) siang.
Dijelaskan, saat ini Tim Propam masih terus menangkaji, sanksi apa yang diberikan kepada Susno Duaji secara internal. Pemeriksaan internal ini juga dilakukan untuk sejumlah nama perwira polri yang disebut dalam dugaan penyimpanagn penanganan kasus Gayus Tambunan.