Kapolri Sebut Kasus BBM Ilegal di Batam Sudah Kronis
Masih Ogah Bicara Investigasi Bentrok TNI-Polrijpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman, tampaknya masih ogah berbicara soal konflik antara anggota Brimob Polda Kepri dan Yonif 134 Tuah Sakti di Batam. Sutarman memilih pasif dan mengikuti kemauan Mabes TNI menunda publikasi hasil investigasi kasus itu setidaknya hingga peringatan HUT ke-69 TNI di Surabaya selesai.
Ditemui usai salat Idul Adha di lapangan Bhayangkara Mabes Polri kemarin, Sutarman memilih mengalihkan persoalan tersebut ke kasus BBM ilegal. Sutarman sepakat dengan hasil investigasi Kompolnas yang menyatakan jika penyelewengan BBM di batam sudah sampai level kronis.
"Prosesnya sedang berjalan. Kami melakukan penertiban terhadap bahan bakar (ilegal) ini, dan hasilnya luar biasa," ujar Sutarman.
Menurut mantan Kabareskrim itu, operasi penertiban BBM ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, sudah lama dilakukan jajarannya. Hasil analisis dan evaluasi terakhir menunjukkan penyelewengan BBM di Batam kini menurun drastis.
"Saya tidak tahu nilainya, namun ternyata distribusi BBM sebanyak 50 persen dari biasanya saja itu sudah cukup memenuhi kebutuhan mereka," tutur alumnus Akpol 1981 itu.
Hal tersbeut menunjukkan ada penyimpangan BBM ilegal dalam jumlah besar di Batam. Jumlah BBM yang diselewengkan sama dengan jumlah yang biasa dikonsumsi warga setempat. Konsumen penyelewengan itu pun sudah jelas, yakni kalangan industri yang nakal. Industri-industri tersebut memanfaatkan celah distribusi di Batam untuk mendapatkan BBM dengan harga yang lebih murah.
Dalam keterangan yang disampaikan Kompolnas misalnya, tersangka Noldy menjual solar bersubsidi ke Industri dengan harga antara Rp 8.500-9.000. Dengan harga solar Industri yang mencapai Rp 11.600 per liter, maka Industri bisa berhemat antara Rp 2.600-3.100 per liter jika bisa mendapatkan solar bersubsidi.
Berdasarkan fakta itulah, pihaknya makin menggiatkan operasi penertiban dan penegakan hukum. Dia memastikan akan menindak pihak manapun yang melakukan penyimpangan terhadap BBM. "Kalau dalam penegakan hukum ada ekses (peristiwa yang melampaui batas), itu harus kita selesaikan," tambah Sutarman tanpa bersedia menjelaskan ekses yang dimaksud.