Kapolri Siap Cabut Status Buron Djoko Tjandra
Dampak Putusan MKjpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti siap mencabut red notice (status DPO) Djoko Tjandra. Hal ini lantaran terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Silahkan diajukan permohonan (pencabutan DPO), nantinya tentu kami kordinasikan dengan Kejaksaan Agung selaku pihak eksekutor," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dihubungi wartawan, Sabtu (21/5).
Kapolri menjelaskan ada dua pihak yang dapat mengajukan pencabutan status DPO tersebut. Pertama Kejaksaan Agung selaku pihak yang mengajukan terpidana masuk red notice kepada Polri, dan kedua kuasa hukum terpidana yang merasa dirugikan atas red notice itu. "Semuanya akan dikaji secara yuridis, silahkan saja ajukan permohonan cabut status DPO," ujarnya.
Menurutnya, Polri pihak yang taat hukum dan akan menjalankan aturan yang ada sesuai konstitusi yang berlaku dan obyektif dan profesional.
Sebelumnya ahli hukum pidana Teuku Nasrullah menyatakan perburuan terhadap Djoko Tjandra harus dihentikan pasca putusan MK yang memutuskan JPU tidak berhak mengajukan PK karena PK sesuai pasal 263 ayat (1) KUHAP merupakan hak terpidana atau ahli waris.
"Red notice itu ilegal dengan adanya putusan MK yang menyatakan jaksa tidak berwenang mengajukan PK. Apa yang sudah diputus Mahkamah Konstitusi Kejaksaan Agung harus menghormati putusan tersebut. Norma hukumnya, Peninjauan Kembali hanya hak milik terpidana dan ahli waris," kata Teuku Nasrullah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/5).
Menurut Nasrullah, merujuk pasal 263 ayat (1) Kejaksaan Agung seharusnya mengerti bahwa PK itu merupakan hak terpidana dan ahli Waris.
Uji materi ini diajukan istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra, Anna Boentaran, dan dikabulkan MK pada Kamis pekan lalu.