Kapolri Tak Main-Main soal Kasus Persekusi, Tegas...
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memprioritaskan penindakan terhadap kasus persekusi (pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga, kemudian disakiti), yang belakangan ini mulai meresahkan. Tindakan persekusi ini, menurut Tito, tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Dari Mabes Polri memberi atensi, tangani kasus ini," kata Tito ditemui di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/6).
Setidaknya ada beberapa laporan yang diterima polisi menyangkut persekusi. Laporan perihal persekusi yang diterima Tito berasal dari Jakarta Timur. Laporan menyebut, seorang bocah inisial PMA (15) diintimidasi untuk menandatangani surat pernyataan tertentu.
"Ada beberapa yang sudah kami proses hukum di antaranya di Jakarta Timur, anak umur 15 gara-gara menulis, ada dugaan dipaksa, didatangi, digeruduk," kata Tito.
Berdasarkan informasi yang didapat itu, Tito telah memerintahkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo untuk mengusut. Kini satu orang sudah ditangkap pascapersekusi. "Sudah saya perintahkan sudah dilalukan penangkapan," lanjutnya.
Satu laporan lain perihal persekusi datang dari Sumatera Barat. Tito telah memerintahkan jajarannya, memproses tindakan persekusi yang diterima dari Sumatera Barat. "Saya suruh kembangkan yang ada di Sumatera Barat, saya minta untuk diproses hukum," tegas Tito.
Tindakan tegas ini, kata Tito, merupakan keseriusan Polri dalam menjaga kebebasan berpendapat. Dia mengimbau, apabila ada pernyataan yang menyinggung, harusnya diproses dalam jalur hukum.
Mantan Kepala BNPT ini menegaskan, proses penegakan hukum terhadap pelaku persekusi bisa memberikan pelajaran kepada masyarakat. "Supaya tidak terulang lagi, tak main hakim sendiri," tandas Tito. (mg4/jpnn)