Kapolri: Tersangka Kasus ITE yang Meminta Maaf tak Perlu Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Dalam penanganan kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk tidak menahan tersangka yang sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf.
Kapolri menekankan kepada anggotanya untuk mengedepankan upaya mediasi dalam penanganan kasus ITE.
"Selama berkas belum diajukan ke JPU, tersangka dan korban diberikan ruang untuk mediasi," sebut Kapolri Listyo dalam Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021, tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Menurut Listyo, Polri akan selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.
Selain itu, agar tetap menjamin ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.
Melalui Surat Edaran Kapolri tersebut, penyidik diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:
a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya,